Skip to main content

DEKRET PRESIDEN 5 JULI 1959


Dekret Presiden 5 Juli 1959 adalah dekret yang dikeluarkan oleh Presiden Indonesia yang pertama, Soekarno pada 5 Juli 1959. Isi dekret ini adalah pembubaran Badan Konstituante hasil Pemilu 1955 dan penggantian undang-undang dasar dar UUD Sementara 1950 ke UUD 1945.

Dekret Presiden 1959 dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUD 1950 Anggota konstituante mulai bersidang pada 10 November 1956 Namun pada kenyataannya sampai tahun 1958 belum berhasil merumuskan UUD yang diharapkan. Sementara, di kalangan masyarakat pendapat-pendapat untuk kembali kepada UUD 1945 semakin kuat. Dalam menanggapi hal itu, Presiden Soekarno lantas menyampaikan amanat di depan sidang Konstituante pada 22 April 1959 yang isinya menganjurkan untuk kembali ke UUD 1945. Pada 30 Mei 1959  Konstituante melaksanakan pemungutan suara. Hasilnya 269 suara menyetujui UUD 1945 dan 199 suara tidak setuju. Meskipun yang menyatakan setuju lebih banyak dan tetapi makanya pemungutan suara ini harus diulang, karena jumlah suara tidak memenuhi kuorum. Kuorum adalah jumlah minimum anggota yg harus hadir di rapat, majelis, dan sebagainya (biasanya lebih dari separuh jumlah anggota) agar dapat mengesahkan suatu putusan. Pemungutan suara kembali dilakukan pada tanggal 1 dan 2 Juni 1959. Dari pemungutan suara ini Konstituante juga gagal mencapai kuorum. Untuk meredam kemacetan, Konstituante memutuskan reses (masa perhentian sidang parlemen masa istirahat dari kegiatan bersidang) yang ternyata merupakan akhir dari upaya penyusunan UUD.

Pada 5 Juli 1959 pukul 17.00, Presiden Soekarno mengeluarkan dekret yang diumumkan dalam upacara resmi di Istana Merdeka

Isi dari Dekret tersebut antara lain:  
  1. Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya
  2. Pemberlakuan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUD 1950
  3. Pembubaran Konstituante

sumber : http://id.wikipedia.org

Popular posts from this blog

Objek Wisata Paralayang Majalengka

Wisata Paralayang kini menjadi kebanggaan warga kota Majalengka karena merupakan salah satu arena paralayang yang mulai dikenal di masyarakat, bahkan dari luar kota Majalengka. Wisata Paralayang Majalengka yang berjarak sekitar +  4 KM dari pusat Kota Majalengka, terletak di Desa Sidamukti Kecamatan

Djarum Super Rock Adventure 2013 Membawa Burgerkill Bertualang di Tanah Kelahiran Sendiri

Djarum Super Rock Adventure 2013 bersama Burgerkill’ sukses menghajar para Begundal,  sebutan untuk penggila Burgerkill. Niatan Djarum Super menyeret para Begundal ke dalam sebuah petualangan emosi nan intens dalam balutan musik metal benar-benar kesampaian. Seolah tengah melakoni sebuah ekspedisi kultural, Burgerkill secara spartan mengunjungi delapan kota di Jawa Barat. Sesuai jadwal, selepas Lebaran mulai  Agustus sampai September, Djarum Super Rock Adventure 2013 bakal membawa Burgerkill bertualang di tanah kelahiran sendiri di Jawa Barat. Petualangan  grup metal asal Ujungberung di Kota Angin dipastikan lebih ngagelebug ketimbang lawatan mereka ke daerah lainnya. Dalam jadwal manggung di Majalengka tepatnya hari ini di Lapangan YONIF 321 Tenjolayar bersama Djarum Super Rock Adventure 2013 Chapter II ini, Burgerkill akan  menggamit band Beside & Demons Damn.

Majalengka Jadi Tuan Rumah Festival Destika 2014 *)

Festival Destika pertama kali dilaksanakan di Desa Melung, Banyumas, Jawa Tengah, mulai dari tanggal 29-30 Agustus 2013 dan diikuti puluhan Desa dari berbagai Provinsi, seperti Aceh, Jambi, Sulawesi Tenggara, Maluku, Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah sebagai tuan rumah. Selama dua hari, para peserta