Dekret
Presiden 5 Juli 1959
adalah dekret
yang dikeluarkan oleh Presiden Indonesia yang pertama, Soekarno pada 5 Juli 1959. Isi dekret ini
adalah pembubaran Badan Konstituante hasil Pemilu 1955
dan penggantian undang-undang dasar dar UUD Sementara 1950 ke UUD 1945.
Dekret Presiden 1959 dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUD 1950 Anggota konstituante mulai bersidang pada 10 November 1956 Namun pada kenyataannya sampai tahun 1958 belum berhasil merumuskan UUD yang diharapkan. Sementara, di kalangan masyarakat pendapat-pendapat untuk kembali kepada UUD 1945 semakin kuat. Dalam menanggapi hal itu, Presiden Soekarno lantas menyampaikan amanat di depan sidang Konstituante pada 22 April 1959 yang isinya menganjurkan untuk kembali ke UUD 1945. Pada 30 Mei 1959 Konstituante melaksanakan pemungutan suara. Hasilnya 269 suara menyetujui UUD 1945 dan 199 suara tidak setuju. Meskipun yang menyatakan setuju lebih banyak dan tetapi makanya pemungutan suara ini harus diulang, karena jumlah suara tidak memenuhi kuorum. Kuorum adalah jumlah minimum anggota yg harus hadir di rapat, majelis, dan sebagainya (biasanya lebih dari separuh jumlah anggota) agar dapat mengesahkan suatu putusan. Pemungutan suara kembali dilakukan pada tanggal 1 dan 2 Juni 1959. Dari pemungutan suara ini Konstituante juga gagal mencapai kuorum. Untuk meredam kemacetan, Konstituante memutuskan reses (masa perhentian sidang parlemen masa istirahat dari kegiatan bersidang) yang ternyata merupakan akhir dari upaya penyusunan UUD.
Pada 5 Juli
1959 pukul 17.00, Presiden Soekarno mengeluarkan dekret yang diumumkan dalam upacara
resmi di Istana Merdeka
Isi dari Dekret tersebut antara lain:
- Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya
- Pemberlakuan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUD 1950
- Pembubaran Konstituante
sumber : http://id.wikipedia.org